Setelah sekian lama tertunda dikarenakan sekian hal.akhirnya sempat juga mengabarkan tentang perubahan kepengurusan ta’mir mesjid di desa suaran. Yang rapat umumnya dilaksanakan tanggal 3 januari lalu atau bertepatan dengan tanggal 28 Muharram
Sebenarnya tanpa ta’mir sebuah mesjid masih bisa beroperasi dan masih bisa berfungsi sebagai tempat beribadah kepada Allah Swt. Tapi dalam kondisi kekinian terlihat betul bahwa urgensi sebuah ta’mir itu sangat besar dan sangat mutlak berada dalam sebuah mesjid, sebab keberadaan ta’mir jelas sangat berbeda dengat marbot ( istilah orang dulu kepada orang yang bertugas membersihkan mesjid dan kelengkapan lainnya). Ta’mir dalam kondisi kekinian bukan saja sebagai pengatur segala kegiatan peribadatan di dalam sebuah mesjid tapi lebih dari itu ta’mir juga berfungsi untuk mengatur segala kegiatan sehingga bernuansa yang islami bagi jama’ahnya baik itu kegiatan social maupun pendidikan terlebih lagi dalam masalah peribadatan dan kegiatan-kegiatan lainnya. Walaupun belum bisa menerapkan fungsi sebuah mesjid seperti pada jaman Rasulullah sebagi pusat seluruh kegiatan tapi semaksimal mungkin sebuah ta’mir berupaya menumbuhkan tampilan yang islami dalam setiap kegiatan muamalahnya.
seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.
(QS 61:4, Ash Shaff)
Berbekal ayat di atas maka terbentuklah kepengurusan mesjid Al Muttaqien Periode ke II dalam Rapat Umum Jama’ah beberapa waktu yang lalu, dengan kepengurusan selengkapnya adalah sebagai berikut.
Ketua | : Muhammad Arifin |
Wk. Ketua | : Taufiq |
Sekretaris | : Herman Al Khair |
Bendahara | : Iswedi |
Bidang Peribadatan | : Yasin Sumarsono |
Bidang Pendidikan | : Jamiah |
Bidang PHBI & Sos. | : M Bahri |
Bidang Pembangunan | : Anto |
Imam | : Muhammad Nur |
Petugas Kebersihan | : Sade |
0 komentar:
Posting Komentar