
Kontrak koalisi hanya bisa mengikat hubungan Presiden SBY sebagai Ketua Koalisi dengan menteri-menteri yang dari partai politik.
SBY sangat paham dirinya tidak boleh mengikat DPR dalam hubungan koalisi
terkait sebuah kontrak. Karena hal itu akan membuat SBY melakukan
tindakan inkonstitusional.
Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Asep Warlan Yusuf kepada wartawan, Jumat (7/6).
“Jadi memang, yang diikat oleh SBY adalah para menteri dari parpol dan
bukan fraksi koalisi di DPR. Dan faktanya semua menteri di kabinet
termasuk yang dari PKS menerima dan mendukung kebijakan SBY. Tinggal
diputuskan saja apakah hal itu cukup atau tidak dan apakah SBY merasa
terganggu dengan kebijakan Fraksi PKS menolak kenaikan harga BBM,” kata
Asep.
Posisi Fraksi Partai Demokrat di DPR, menurut dia, tidak bisa mendesak
Fraksi PKS untuk menerima keinginan SBY. Karena kontrak dilakukan bukan
dengan Fraksi Partai Demokrat, tapi dengan SBY.
"Tentunya Fraksi Partai Demokrat tidak bisa mengatur Fraksi PKS, apalagi
menuduh munafik dan bermuka dua. Sebab fraksi itu juga mitra koalisi
dan sama kedudukannya dengan Fraksi PKS. Di sisi lain, SBY sendiri
tidak bisa memaksa karena tidak punya kontrak dengan Fraksi PKS dan
kalaupun ada kontrak tersebut maka kontrak itu inkonstitusional dan
pelanggaran konstitusi oleh SBY. Tentunya akan membuat SBY bisa
di-impeacht. Itu kalau memang ada kontrak SBY dan Fraksi PKS,”
tegasnya.
Dari semua polemik ini, tegasnya kuncinya ada pada SBY sebagai Ketua
Koalisi dan juga Presiden yang memiliki hak prerogratif untuk mengangkat
atau mengganti menteri-menterinya.
Sebenarnya, kata Asep, kalau SBY mau pecat menteri-menteri PKS, bisa
saja karena dia memiliki hak prerogatif. Tapi Asep melihat SBY mengalami
dilema yang malah seperti menunjukkan dirinya “bermuka dua.” Satu sisi
seharusnya dia paham tidak bisa memaksa DPR, tapi sisi lain tetap
memaksa. "Lagi pula dia punya wewenang untuk memecat menteri-menetri PKS
tanpa harus memerintahkan Fraksi Partai Demokrat untuk memaksa Fraksi
PKS menerima kebijakannya,” demikian Asep.
*http://m.rmol.co/news.php?id=113597
0 komentar:
Posting Komentar